
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa penerima Bansos yang menggunakan uang Bansos untuk bermain judi online (Judol) akan disanksi.
“Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” ucap dia di kawasan Blok M, Jakarta pada Sabtu (12/7).
Katanya, sanksinya bisa dari pengurangan bantuan sampai penghapusan bantuan seluruhnya.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut, sekitar 571 ribu orang penerima bansos diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar.
Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemensos mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta yang terindikasi judol milik PPATK. Dari data terungkap, ada 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp 957 miliar.
Meski begitu, Kemensos belum bisa memastikan apakah 571 ribu orang itu benar-benar bermain judol secara sadar. Kemensos masih akan menelusuri lebih lanjut bersama PPATK.
Namun, Gus Ipul juga sudah menegaskan bahwa bila terbukti, para penerima manfaat itu akan dicoret dari daftar penerima Bansos.
“Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar itu Judol, dan sengaja Bansos itu digunakan untuk keperluan Judol, Maka kita akan coret, dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/7).