Lampung Geh, Lampung Tengah - Dua orang pria ditangkap Polisi karena mencuri Rp 51 juta dari ATM milik temannya sendiri. Kedua pelaku berinisial SL (28) dan RPJ (17).
Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (25/11) ketika korban Ardila warga Desa Gedung Harta meminta bantuan kepada temannya inisial SL.
"Jadi korban meminta bantuan kepada SL untuk menjemputnya di Metro dan membawanya ke Seputih Banyak," katanya.
Lanjut Chandra, dalam perjalanan tersebut, korban meminta SL untuk mengangkut koper berisi pakaian dan tas berisi dompet serta kartu ATM miliknya.
"Setelah tiba di salah satu Karaoke yang berada di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, korban menyadari bahwa kartu ATM-nya telah hilang," ucapnya.
Korban melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun ATM milik korban tidak juga ditemukan. Korban kemudian menghubungi pihak Bank untuk memblokir kartu ATM dan mengecek transaksi.
“Ternyata, kartu ATM tersebut telah digunakan untuk menarik uang Rp 51 juta di ATM mini yang ada di Kecamatan Seputih Raman. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak," sebutnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi ATM Mini tempat penarikan uang.
Berdasarkan keterangan Yuniar selaku penjaga ATM Mini, penarikan uang dilakukan oleh seorang pria yang mengenakan helm putih dan jaket abu-abu dengan menggunakan sepeda motor jenis CRF.
"Berbekal informasi itu, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap pelaku RPJ pada Sabtu 20 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya Kampung Buyut Baru, Seputih Raman," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RJP mengaku menerima kartu ATM dari SL beserta PIN-nya. Kemudian SL meminta bantuan RJP untuk menarik uang sebesar Rp. 51 juta lalu memberikan uang tersebut kepada SL.
"Polisi melakukan pendalaman dan kembali menangkap SL di kediamannya Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lampung Tengah," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa kartu ATM milik korban, pakaian serta kendaraan yang dipakai pelaku saat menarik uang korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Yul/Put)