
MANADO - Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulut, berkas perkara yang memuat lima orang tersangka itu, telah dikembalikan pada Selasa (27/5) yang lalu.
"Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Kejati Sulut, Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengembalikan lima berkas perkara Dugaan Tipikor Pemberian Dana dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023 disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januarius Bolitobi SH, sesuai rilis yang diterima.
Dalam rilis itu dijelaskan jika pada tanggal 15 Mei 2025, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas kelima berkas tersebut dari penyidik Polda Sulut.
"Setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga kelima berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi," ujar Januaris kembali.