MANTAN Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dijatuhi sanksi administratif setelah terbukti meminta uang Rp2 juta dari seorang guru SDN 4 Baito, Supriyani. Hukuman ini berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi, sebagaimana diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, tindakan kedua polisi tersebut melanggar kode etik profesi Polri karena meminta uang dengan alasan “bantuan”. Hukuman yang diberikan bertujuan untuk menegakkan disiplin dan etika di lingkungan Polri.
“Sidang memutuskan Ipda Muh Idris dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi selama satu tahun. Selain itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf resmi kepada institusi Polri,” kata Kombes Pol Iis Kristian.
Sementara itu, Aipda Amiruddin dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun. Ia juga diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakannya.
Kombes Pol Iis menegaskan bahwa penegakan kode etik adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. “Sidang komisi kode etik ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan integritas di tubuh Polri,” ujarnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua polisi tersebut terlalu ringan. Menurutnya, tindakan pemerasan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Sanksi ini terlalu ringan. Ini adalah tindakan pemerasan dan rekayasa perkara yang seharusnya mendapat hukuman berat, bahkan sampai pemecatan,” ujar Andri, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Sultra.
Andri juga mengkritik alasan yang diberikan oleh Ipda Muh Idris, yaitu uang tersebut akan digunakan untuk membeli bahan bangunan Polsek Baito. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak pernah diverifikasi kebenarannya.
Selain itu, Andri mempertanyakan klaim dari Bidpropam Polda Sultra yang menyebut tidak adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa Kepala Desa Wonua Raya telah memberikan keterangan yang mendukung adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada Supriyani.
“Alasan ini hanya upaya untuk memperingan hukuman. Kami meminta agar Kapolri menindaklanjuti kasus ini sesuai komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran seperti ini, hukumannya harus maksimal,” tegas Andri. (H-2)