
HiPontianak - A (25) dan I (19) dua pria asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR) diciduk polisi saat sedang asyik transaksi di depan swalayan yang berada di Jalan Adisucipto pada Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade menjelaskan, penangkapkan ini adalah tindak lanjut dari informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Bermula dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, didapatkan dua pelaku yang berhasil di amankan beserta 1,88 gram sabu," ujar Ade, Selasa 10 Juni 2025.
Saat petugas melakukan pengintaian, kedua pelaku berhenti di depan Alfamart di jalan Adisucipto, anggota langsung melakukan penyergapan dan kedua pelaku tidak dapat berkutik. Saat digeledah dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu.
"Kedua pria muda tersebut tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Pada saat petugas melakukan penangkapan didapatkan dua klip transparan di tangan kiri pelaku," ungkap Ade.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kubu Raya guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dan dilakukan penimbangan barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto 1,88 gram", lanjut Ade.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka an dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.